Bentan.co.id – Seorang residivis kasus pencurian motor kembali ditangkap polisi. Pelaku ditangkap disalah satu perumahan di Batu 18, Bintan Timur.
AM remaja berusia 18 tahun yang merupakan residivis kasus pencurian kembali ditangkap, lantaran mencuri motor milik warga di Sei Nam Darat, Kecamatan Bintan Timur.
Pelaku AM sebelumnya diketahui sempat ketahuan mencuri di SD 061 Bintan Timur dan kabur kedalam hutan. Namun, dalam pelariannya AM kembali mencuri sepeda motor milik warga.
Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson mengatakan, dalam melakukan aksinya pelaku mencuri sepeda motor dengan cara merusak kunci kotak.
“Pelaku merupakan residivis kasus yang sama, dan baru keluar pada bulan 4 lalu di Lapas anak Batam, pelaku juga baru satu bulan tinggal disini,” jelasnya, Sabtu (23/12/2023).
Atas perbuatannya, AM terancam dijerat Pasal 363 ayat (2) Jo 65 ayat (1) Jo 486 KUHP, dengan ancaman 9 Tahun penjara.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor hasil curian serta sapu dan serok sampah yang dicuri pelaku di SD 016 Bintan Timur. (Yto)