3 DPO Kasus Narkoba Ditangkap Polisi di Dalam Kamar Hotel di Tanjungpinang

3 DPO Kasus Narkoba Ditangkap Polisi di Dalam Kamar Hotel di Tanjungpinang.
3 DPO Kasus Narkoba Ditangkap Polisi di Dalam Kamar Hotel di Tanjungpinang. F. Satnarkoba Polresta Tanjungpinang.
3 DPO Kasus Narkoba Ditangkap Polisi di Dalam Kamar Hotel di Tanjungpinang.
3 DPO Kasus Narkoba Ditangkap Polisi di Dalam Kamar Hotel di Tanjungpinang. F. Satnarkoba Polresta Tanjungpinang.

 

Bentan.co.id- Tiga orang pelaku diduga pengedar narkoba ditangkap aparat kepolisian dari Satnarkoba Polresta Tanjungpinang. Dari ketiga pelaku tersebut, satu diantaranya seorang wanita bernama Jian Dita Sanjaya (25) dan dua pelaku lainnya bernama Aldo Fernando (25) dan Vhatriya Viallie (27).

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Arsyad Riyandi mengatakan, ketiga orang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak Satnarkoba Polresta Tanjungpinang. Mereka, jelas Kasat, merupakan DPO dengan kasus yang diungkap pihaknya pada Maret 2024 lalu.

Dari hasil penangkapan ketiga DPO itu, polisi juga mengamankan narkoba jenis sabu-sabu siap edar, sebanyak 1,8 gram.

“Ternyata mereka memiliki BB. Untuk pengungkapan ini kita mengamankan 1,8 gram sabu,” kata Kompol Arsyad, Kamis (30/5/2024).

Ia menyampaikan, para DPO ini ditangkap di sebuah kamar hotel, yang terletak di Jalan Kamboja Tanjungpinang. Mereka ditangkap saat sedang siap-siap untuk mengedarkan sabu.

Dalam kasus ini, Satresnarkoba juga akan mengaitkan tiga tersangka ini ke laporan sebelumnya dan laporan yang terbaru, untuk memberikan efek jera.

“Karena pengungkapan yang terbaru ini ada barang buktinya, yaitu 1,8 gram sabu,” kata Kompol Arsyad.

Untuk saat ini, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang masih melakukan penyelidikan, terkait siapa pemasok sabu kepada tiga DPO tersebut. (Yto)

Editor: Brp
banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *