Bentan.co.id – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus korupsi PT Timah Tbk.
Aset-aset tersebut disita di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan termasuk smelter, alat berat, dan tanah dengan total luas 238.848 meter persegi.
Penyitaan aset ini terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
“Serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan tersebut terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dikutip dari siaran pers, Minggu (21/4/2024).
Aset yang Disita:
Smelter CV VIP beserta 1 bidang tanah (10.500 m2)
Smelter PT SIP beserta beberapa bidang tanah (total 85.863 m2)
Smelter PT TI beserta beberapa bidang tanah (total 84.660 m2)
Smelter PT SBS beserta beberapa bidang tanah (total 57.825 m2)
51 unit excavator
3 unit bulldozer
Sebelumnya, Kejagung juga menelusuri kepemilikan jet pribadi yang diduga milik suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Kejagung akan menyita jet pribadi tersebut jika terbukti berasal dari hasil korupsi.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan Harvey Moeis, suami aktris terkenal Sandra Dewi. Kejagung menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan menyita semua aset yang terkait dengan korupsi.(*/Don)
Editor: Don