Dua Pengedar Sabu di Bintan Ditangkap Polisi

Dua Pengedar Sabu di Bintan Ditangkap Polisi.
Dua Pengedar Sabu di Bintan Ditangkap Polisi. F. Satnarkoba Polres Bintan.
Dua Pengedar Sabu di Bintan Ditangkap Polisi.
Dua Pengedar Sabu di Bintan Ditangkap Polisi. F. Satnarkoba Polres Bintan.

 

Bentan.co.id – Satnarkoba Polres Bintan meringkus dua pengedar didua lokasi berbeda pada bulan Febuari lalu.

Kedua pengedar masing-masing berinisial DM dan BS warga Bintan Timur. Dari catatan polisi BS diketahui merupakan residivis dan telah dua kali keluar masuk penjara.

Pelaku DM ditangkap petugas kepolisian saat akan melakukan transaksi diwilayah Bintan, pada 26 Febuari 2024 lalu, sekitar pukul 02.00 wib.

Sedangkan, pelaku BS ditangkap polisi saat sedang berada dirumahnya dikawasan Bintan Timur, pada 29 Febuari 2024 lalu.

Dari penangkapan keduanya polisi berhasil menyita barang bukti diduga sabu-sabu dengan berat total 3,7 gram, selain itu barang bukti lain yang turut diamankan berupa satu bundel plastik bening dan alat hisap sabu atau bong.

Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Sofiyan Rida mengatakan, kepada polisi kedua pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan sistem lempar.

“Mereka mengaku dapatkannya dengan sistem lempar. Dan mereka juga mengaku tidak bertemu hanya melalui via telpon,” sebutnya, Rabu (6/3/2024).

Iptu Sofiyan menyebutkan, narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan diedarkan kedua pelaku diwilayah Bintan Timur.

“Kedua tersangka memasarkan barang haram sabu khusus di wilayah Bintan Timur saja, BS ini merupakan residivis dan sudah dua kali masuk penjara,” ungkapnya.

Sementara itu, lanjut Iptu Sofiyan, pelaku DM diketahui mulai mengedarkan sabu setiap uang iya miliki sudah mulai menipis.

“DM kerjanya ini edarkan sabu. Mungkin uang sudah tidak ada baru dia edarkan. Ini aja kalau dijual dia bisa dapat Rp5 juta, bisa dia dua atau tiga bulan istirahat dulu,” ucap Iptu Sofiyan.

Untuk saat ini, sambungnya, pihaknya telah menetapkan dua orang DPO inisial B dan Y. Dimana kedua DPO tersebut diduga merupakan rekan dari pelaku DM.

“Atas perbuatannya, DM dan BS terancam dijerat pasal tentang narkotika, dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” jelasnya. (Yto)

Editor : Brp

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *