Kembali Berulah, Residivice Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap Unit Reskrim Polsek Bintan Timur

Kembali Berulah, Residivice Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap Unit Reskrim Polsek Bintan Timur.
Kembali Berulah, Residivice Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap Unit Reskrim Polsek Bintan Timur. F. Humas Polres Bintan.
Kembali Berulah, Residivice Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap Unit Reskrim Polsek Bintan Timur.
Kembali Berulah, Residivice Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap Unit Reskrim Polsek Bintan Timur. F. Humas Polres Bintan.

 

Bentan.co.id- Residivis kasus penggelapan sepeda motor kembali ditangkap petugas kepolisian. Pelaku inisial ZF (24) ditangkap Unit Reskrim Polsek Bintan Timur ditempat persembunyiannya di simpang Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong, Jumat (3/5/2024) kemarin.

Kapolres Bintan ABKP Riky Iswoyo melalui Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto mengatakan, pelaku ZF ditangkap lantaran telah melakukan penggelapan sepeda motor Honda Vario BP 2325 GB milik korban berinisial MN.

AKP Rugianto menjelaskan, modus pelaku ZF menggelapkan motor korban dengan cara menyewa motor korban menggunakan identitas orang lain dengan inisial JH, pada Senin (22/4/2024) lalu.

“Ya benar, anggota Unit Reskrim Polsek Bintan Timur telah mengamankan tersangka berinisial ZF yang telah menggelapkan sebuah sepeda motor Merk Honda Vario berwarna Hitam,” ucap AKP Rugianto, Selasa (7/5/2024).

Ketika itu, AKP Rugianto mencerita, pelaku ZF mendatangi tempat rental milik korban inisial MN, di Kampung Kuala Lumpur, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur.

“Pelaku berpura-pura menyewa sepeda motor, dia (pelaku) seperti tergesa-gesa memberikan KTP asli atas nama JH dan nomor Handphone dengan alasan akan mengambil gaji ditempat pelaku bekerja dan berjanji akan membayar biaya sewa keesokan harinya setelah sepeda motor dikembalikan,” terang AKP Rugianto.

Namun, setelah pelaku membawa motor dan tidak mengembalikan lagi sepeda motor korban sesuai kesepatan yang dibuat antara korban dan pelaku. Selanjutnya, korban mencoba menghubungi ZF dan nomor handphone yang telah diberikan ZF ke korban tidak bisa dihubungi.

“Nomor handphone yang diberikan tidak bisa dihubungi selama beberapa hari, selanjutnya Korban membuat laporan ke Polsek Bintan Timur,” jelasnya.

Setelah polisi menerima laporan dari korban HN, sebutnya, langsung dilakukan penyelidikan dan pelaku ZF berhasil ditangkap bersama barang butki sepeda motor tersebut.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 372 Jo 486 yaitu perbuatan penggelapan yang dilakukan berulang kali dengan ancaman Pidana penjara selama 4 tahun ditambah 1/3 ancaman pokok,” ungkapnya. (Yto)

Editor :Brp
banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *