Mantan Kadisperkim Bintan Dituntut 7 Tahun 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Lahan TPA Bintan

Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Dugaan Korupsi Lahan TPA Bintan di PN Tanjungpinang (Foto Bentan)
Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Dugaan Korupsi Lahan TPA Bintan di PN Tanjungpinang (Foto Bentan)
Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Dugaan Korupsi Lahan TPA Bintan di PN Tanjungpinang (Foto Bentan)
Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Dugaan Korupsi Lahan TPA Bintan di PN Tanjungpinang (Foto Bentan)

Bentan.co.id Mantan Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Bintang Hery Wahyu dituntut 7 tahun dan 6 bulan oenjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.

Tuntutan itu diterima Terdakwa Hery Wahyu, pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (5/1/2023) sore kemarin.

Selain dituntut 7 tahun 6 bulan penjara oleh JPU dari Kejari Bintan, terdakwa Hery juga dikenakan denda sebesar Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan digantikan (subsider) 4 bulan kurungan.

Terdakwa juga dibebani membayar Uang Pengganti (UP) Rp 100 juta. Apabila tidak dibayar, maka harta benda akan disita atau dapat digantikan dengan 5 tahun kurungan.

“Menuntut terdakwa Hery Wahyu dengan tuntutan selama 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 100 juta subsider 4 bulan,” ucap JPU saat membacakan amar tuntutannya.

Kemudian, terdakwa lainnya, Ari Syafdiansyah dituntut 8 tahun 6 bulan penjara denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta Uang Pengganti (UP) senilai Rp 1,37 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar makan harta benda akan disita atau subsider 9 tahun penjara.

“Jika tidak dibayarkan , maka harta benda akan disita atau subsider 9 tahun penjara,” ucap JPU.

Sementara itu, untuk terdakwa Supriatna dituntut 8 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan, serta Uang Pengganti (UP) Rp 900 juta subsider tujuh tahun penjara.

“Ketiga terdakwa terbukti bersalah secara sah menyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang korupsi, juncto Pasal 55 KUHP sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum,” ungkap JPU.

Mendengar amar tuntutan ini, penasihat hukum ketiga terdakwa akan mengajukan pledoi atau pembelaan. Sehingga, Ketua Majelis Hakim, Siti Hajar Siregar menunda persidangan hingga satu pekan.

“Persidang akan dilanjutkan hingga Kamis, 12 Januari mendatang. Dengan agenda, mendengar pembacaan nota pembelaan terdakwa,” tukasnya.

Sebelumnya, JPU Fajrian Yustiardi mengatakan bahwa setiap terdakwa memiliki peran yang berbeda-beda. Untuk terdakwa Herry, kata dia berperan sebagai Kepala Dinas Perkim Bintan.

“Sementara terdakwa Ari sebagai perantara dalam jual beli lahan. Dan Supriatna sebagai pemilik lahan,” ujar Fajrian.

Fajrian menilai, ada permainan antara ketiga terdakwa ini, sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp. 2.440.000.000. Bahkan, pembelian lahan untuk pembangunan TPA ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Bahwasanya itu dilakukan skala kecil, namun mereka menggunakan skala besar. Prosedur, dan ganti ruginya juga tidak benar,” ungkapnya.

(Yto)

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *