Pj Wali Kota Tanjungpinang Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Lahan

Banner sertifikat halal kemenag kepri
Pj Wali Kota Tanjungpinang Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Lahan
Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan. Foto: Dok Pemko Tanjungpinang.

Bentan.co.id – Polres Bintan menetapkan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang, Hasan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen lahan di Kelurahan Sei Lekop, Bintan.

Selain Hasan, Polres Bintan juga menetapkan dua tersangka lain yakni Muhammad Ridwa, selaku mantan Lurah Sei Lekop dan Budi Waluyo, selaku juru ukur kelurahan.

Banner Polresta Tanjungpinang

Kapolres Bintan, AKBP Riky Isowoyo mengatakan saat kasus tersebut terjadi, Hasan menjabat sebagai Camat Bintan Timur. Dia bersama dua tersangka lain diduga memalsukan dokumen lahan milik PT Expasindo seluas dua hektare.

“Tindak pidananya pemalsuan dokumen lahan,” kata Riki.

Menurutnya, penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup serta dilakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut.

“Saat ini sedang menjabat sebagai Pj, cuma pada saat kejadian beliau adalah camat,” katanya.

Riky mengatakan selanjutnya akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk pemberkasan perkara. Penyidik akan segera melengkapi syarat formil dan materil dalam kasus ini.

Sebagaimana diketahui PT Expasindo memiliki lahan seluas lebih dari 100 hektar di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Bintan.

Rencananya lahan tersebut akan digunakan untuk membangun pabrik pengalengan ikan.

Namun, belakangan lahan tersebut menjadi polemik karena adanya tumpang tindih kepemilikan.(Ink)

Editor: Don