Bentan.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang menangkap bandar Narkoba di Kampung Bugis, Tanjungpinang. Dua orang pria berhasil ditangkap dalam operasi ini.
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, menyampaikan bahwa kedua tersangka diamankan pada Senin, 7 April 2025 sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah rumah di Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat sehari sebelumnya, yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.
“Dari hasil penggerebekan, kami menangkap tersangka pertama berinisial LA (54) dan menyita 49 paket narkotika jenis sabu seberat 228 gram,” ujar AKP Lajun, Rabu (16/4/2025).
Hasil interogasi terhadap LA mengarahkan penyidik pada tersangka kedua, AP (28), yang merupakan tetangga LA.
AP mengaku menerima sabu dari seseorang berinisial S, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang haram tersebut diselundupkan dari Malaysia melalui jalur laut.
“Tersangka AP berperan sebagai kurir yang membawa sabu dari Malaysia, sementara LA bertugas mengedarkannya di Tanjungpinang. Awalnya mereka menguasai sekitar 300 gram sabu, namun sebagian sudah sempat diedarkan,” jelas AKP Lajun.
Kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
“Pengungkapan bandar Narkoba ini merupakan bentuk komitmen Polresta Tanjungpinang dalam memerangi penyalahgunaan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas AKP Lajun.(Yto)
Editor: Don