Bentan.co.id- Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau bernama Khairurrijal mendapatkan Restoratif Justice (RJ).
Hal itu diungkap oleh Dirnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Dony Alexander, saat ditemui di Tanjungpinang, Jumat (11/5/2024) kemarin.
Kombes Dony mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman terhadap Khairurrijal. Diketahui tidak terlibat dalam jaringan narkoba.
“sesuai Perpol 8 tahun 2021 yang bersangkutan bukan pengedar. Kedua, tidak ikut dalam jaringan narkotika,” jelasnya.
Namun, sebutnya, pihaknya juga telah membentuk tim terpadu bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk asasemen dan menyatakan bahwa Khairurrijal merupakan pengguna aktif.
Hasilnya, Komisioner Bawaslu Kepri itu saat ini tengah menjalani masa rehabilitasi selama tiga bulan di BNN karena pengguna dan saat diamankan hanya memiliki 1 butir pil.
“Hasilnya, yang bersangkutan adalah pengguna aktif. Keputusan tim terpadu, memutuskan memberikan rehabilitasi selama tiga bulan di BNN. Dari hasil proses itu, kita gelar perkara untuk pemberian restoratif justice. Akhirnya kita berikan,” jelasnya. (Yto)