Bentan.co.id – Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Malaysia, menghadapi sejumlah kendala dalam proses pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu 2024, yang diperoleh melalui aplikasi Sistem Pendaftaran Pemilih (SIDALIH).
Demikian disampaikan Ketua PPLN Johor Bahru, Ardiyansyah Syahrom, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (22/2/2023).
Ardisyansyah mengatakan, data pemilih luar negeri yang diterima PPLN Johor Bahru melalui aplikasi Sistem Pendaftaran Pemilih (SIDALIH), hingga Selasa (21/2/2023) hanya mencapai 6.550 data.
Dari jumlah tersebut, terdapat 5.921 data yang tidak terdapat alamat pemilih, hanya tertera nama, nomor paspor dan tanggal lahir.
Sedangkan dari 629 data yang memiliki kelengkapan alamat, ditemukan 113 data pemilih yang berada di luar wilayah kerja Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru.
Data pemilih salah alamat tersebut ada yang di Gresik dan Kediri (Jawa Timur), Indramayu (Jawa Barat), Kuala Lumpur, Wageningen (Belanda), Selangor, Pattaya (Thailand), Penang, Sarawak dan Singapura.
Sedangkan data pemilih di wilayah kerja KJRI Johor Bahru yang juga menjadi wilayah kerja PPLN Johor Bahru hanya ada 516 saja.
Terkait data tersebut, PPLN Johor Bahru telah berkoordinasi dengan KPU Pusat namun hingga saat ini masih belum mendapat tanggapan.
Sedangkan terkait data nyasar, PPLN Johor Bahru akan mengembalikan data tersebut ke Pelaksana Pemilu sesuai alamat masing-masing.
Sementara itu, Ketua PPLN Penang, Nani Kurniasari mengatakan bahwa sejauh ini kendala yang ditemui ada pada sistem SIDALIH yang digunakan PPLN, kemudian di e-coklit yang memang digunakan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Dari segi pengoperasiannya, menurut Nani, memang ramah pengguna. Namun ternyata tidak sesederhana itu saat akan digunakan, karena banyak hal yang harus diperbarui dulu.
Nani mencontohkan yang dihadapi PPLN Penang, untuk Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Luar Negeri (LN) dari KPU yang datanya diperoleh dari Kementerian Luar Neger (Kemlu) ternyata di SIDALIH mencapai 75.000.
Sedangkan data yang diserahkan KJRI Penang, berdasarkan sensus yang mereka lakukan sejak Oktober hingga Desember 2022 melalui Kemlu mencapai sekitar 45.000.
“Sementara PPLN Penang tidak boleh menggunakan data dari KJRI Penang, tetap harus pakai data 75.000 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU),” kata Nani.
Ada juga data pemilih Tawau, Sabah, padahal wilayah kerja PPLN Penang, menurut dia, hanya tiga yaitu Penang, Kedah dan Perlis saja yang semuanya ada di Semenanjung.
Karena itu PPLN harus merapikan terlebih dahulu data yang mereka peroleh dari SIDALIH.
Menurut Nani, persoalan lain muncul saat data-data tadi akan diunggah lagi ke SIDALIH, di mana ternyata kolom di sana tidak cocok dengan data excel dari KPU.
Sementara anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Perencanaan dan SDM Aprijon, tim telekomunikasi dan informasi mereka masih mencoba menyusun data yang diperoleh dari KPU menjadi lebih sistematis.
Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari KPU yang mereka peroleh masih harus disinkronkan dengan data dari Kedutaan Besar Republik Indonesia Kuala Lumpur.