Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Banner sertifikat halal kemenag kepri
Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar. Foto: Ilustrasi Pexels.

Bentan.co.id – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Andhi Pramono, mantan Kepala Bea Cukai Makassar. Dia terbukti bersalah menerima gratifikasi senilai Rp 56 miliar.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Hakim Ketua Djuyamto di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

Banner Polresta Tanjungpinang

Selain hukuman penjara, Andhi juga diharuskan membayar denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka dia akan dipidana tambahan selama 6 bulan.

“Pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, dikenakan pidana kurungan 6 bulan,” ucap Djuyamto.

Sebelumnya, Andhi telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh KPK. Penetapan ini merupakan pengembangan kasus dugaan gratifikasi.

“Kami tetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (12/6/2023).

Ali menjelaskan, Andhi Pramono diduga menyamarkan dan menyembunyikan asetnya yang diduga hasil korupsi.

“Tersangka ini menyembunyikan dengan sengaja, menyamarkan asal-usul dari aset yang diduga diperoleh dari korupsi,” tuturnya.(*/Don)

Editor: Don