Jual 12 Wanita Muda ke Pria Hidung Belang, Dua Mucikari Ini Raup Keuntungan Hingga Rp 50 Juta Perbulan

Jual 12 Wanita Muda ke Pria Hidung Belang, Dua Mucikari Ini Raup Keuntungan Hingga Rp 50 Juta Perbulan.
Jual 12 Wanita Muda ke Pria Hidung Belang, Dua Mucikari Ini Raup Keuntungan Hingga Rp 50 Juta Perbulan. F. Bentan/Yto.
Jual 12 Wanita Muda ke Pria Hidung Belang, Dua Mucikari Ini Raup Keuntungan Hingga Rp 50 Juta Perbulan.
Jual 12 Wanita Muda ke Pria Hidung Belang, Dua Mucikari Ini Raup Keuntungan Hingga Rp 50 Juta Perbulan. F. Bentan/Yto.

 

Bentan.co.id- Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengungkap peran JU (32) dan TD (32), pasangan suami istri (pasutri) yang menjadi mucikari di Tanjungpinang. Polisi juga mengungkap keuntungan keduanya dari hasil menjual 12 wanita muda ke pria hidung belang.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP M Darma Ardiyaniki mengatakan, dalam menjalankan bisnis prostitusi. Keduanya memilki peran masing-masing yakni suami inisial JU bertugas menjemput perempuan yang didatangkan dari luar daerah.

Sedangkan istri inisial TD berperan menawarkan perempuan muda ke laki-laki hidung belang yang datang ke kafenya.

“Dua tersangka, berperan sebagai muncikari. Keduanya menawarkan pekerjaan kepada para korban untuk bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK). Korban ini ada yang sudah bekerja selama satu tahun. Ada juga yang baru satu bulan,” jelas Darma, Sabtu (22/6/2024).

AKP Darman menyebutkan, istri inisial TD menawarkan wanita muda ke pria hidung belang dengan tarif yang berbeda mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu. Kemudian dua muncikari mendapat fee atau keuntungan sebesar Rp 50 ribu dari setiap pembayaran.

Atas perbuatannya dua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Polisi juga menjerat dua tersangka dengan Pasal 76i Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 (Revisi UU No. 23 Tahun 2002) tentang Perlindungan Anak.

“Dua tersangka terancam pidana paling lama 15 tahun penjara. Keduanya ditahan guna proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP Darma.

Sebelumnya diberitakan Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang menangkap dua terduga muncikari di kawasan Batu 15 Tanjungpinang, Rabu (19/6) malam. Selain dua pelaku, Unit Jatanras juga turut mengamankan 12 perempuan yang diduga menjadi korban praktek prostitusi. (Yto)

Editor: Brp
banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *