Bentan.co.id – KPK menjadwalkan pemanggilan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, terkait kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 yang menyeret nama Harun Masiku (HM).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa pemanggilan terhadap Wahyu Setiawan merupakan bagian dari tindak lanjut penyidikan terhadap dugaan suap penetapan anggota DPR RI dengan tersangka utama Harun Masiku.
“Dalam rangka penyidikan dugaan suap penetapan anggota DPR RI dengan tersangka, tim penyidik dijadwalkan akan memanggil dan memeriksa saksi, yaitu Wahyu Setiawan,” ungkap Ali Fikri seperti ditulis PMJNews.
Ali juga menjelaskan bahwa surat pemanggilan telah dikirimkan kepada Wahyu Setiawan, yang sejak 6 Oktober 2023 sudah bebas dari Lapas Kedungpane, Semarang.
“Surat panggilan sudah dikirimkan tertanggal 22 Desember 2023,” tambahnya.
Sebagai catatan, dalam kasus ini, mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, divonis dengan hukuman penjara selama 7 tahun.
Wahyu terbukti menerima suap sebesar Rp600 juta dari kader PDIP, Saiful Bahri, dan Harun Masiku agar Harun terpilih sebagai anggota DPR 2019-2024 menggantikan Nazaruddin Kiemas.(Brp)
Editor: Don